KPK Panggil Wakil Katib PWNU Jakarta Muzaki Kholis Soal Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis, untuk diperiksa aebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi (MK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka. Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Iya, benar (YCQ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji)," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Penggunaan sprindik umum memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa lebih dahulu, sebelum menetapkan tersangka. Namun, dia belum memerinci secara lengkap daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan penjelasan rinci kepada juru bicara KPK.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menerbitkan sprindik umum pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan permintaan keterangan, penggeledahan, dan penyitaan.
KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: GP Ansor Tetap Setia Meskipun Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









