Akurat

Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Januari 2026, 20:27 WIB
Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik kickback dalam pengaturan kuota haji tambahan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya uang yang mengalir kembali kepada pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengaturan kuota tambahan tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya aliran dana yang kembali kepada pihak-pihak tertentu. Ini yang kami sebut sebagai kickback,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Kasus Korupsi Haji yang Merupakan Putra Ulama Besar NU

Asep menyebut, penyidik masih mendalami besaran uang yang diduga diterima Yaqut maupun Gus Alex, termasuk menelusuri alur transaksi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

KPK menduga Yaqut bersama Gus Alex memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk mengatur pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan secara merata tanpa mengacu pada skema yang telah ditetapkan.

“Keputusan itu jelas menyimpang dari aturan yang berlaku. Dari situ, kami melihat adanya peran dan penyalahgunaan kewenangan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Asep.

KPK menilai perubahan skema pembagian kuota tersebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi, termasuk dugaan penerimaan keuntungan pribadi melalui mekanisme kickback.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang KPK lakukan,” ujar Melissa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, Yaqut bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: GP Ansor Tetap Setia Meskipun Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

“Klien kami hadir dalam setiap pemeriksaan yang terjadwal. Sikap kooperatif ini merupakan komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” ujarnya.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, peran para pihak, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.