Akurat

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab Bekasi

Oktaviani | 8 Januari 2026, 16:22 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga saksi yang dipanggil yakni Hadi Prabowo selaku aparatur sipil negara (ASN), Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

KPK akan mendalami peran masing-masing pihak, aliran dana, serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara, H. M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.

Baca Juga: Jaga Mutu MBG, 4.535 SPPG Sudah Lulus SLHS

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.