Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1/2026), Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyampaikan pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis atas eksepsi tersebut.
"Kami akan menjawab secara tertulis Yang Mulia," ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyetujui permohonan tersebut dan menjadwalkan pembacaan tanggapan eksepsi pada hari ini.
"Kesempatan untuk penuntut umum menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026," kata Purwanto sebelum menutup sidang.
Baca Juga: Jaksa: Nadiem Makarim Raup Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Lewat Investasi Google ke GOTO
Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkap bahwa Nadiem Makarim memperoleh keuntungan Rp809.596.125.000 dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019-2022.
Keuntungan tersebut diduga berasal dari skema investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Menurut Jaksa, sebagai Mendikbudristek sekaligus pengguna APBN, Nadiem diduga mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM pada 2020-2022. Meskipun pengadaan serupa pernah dinyatakan gagal pada 2018.
"Pengadaan diarahkan karena terdakwa menerima investasi dari Google melalui PT AKAB," kata Roy Riady.
Jaksa juga menilai Nadiem mengunci spesifikasi pengadaan dengan mewajibkan penggunaan Chrome OS dan Chrome Education Upgrade melalui penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, sehingga Google menjadi satu-satunya penyedia ekosistem digital pendidikan lewat Google Workspace for Education.
Kerugian Negara dan Pihak Lain yang Terlibat
Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan minim manfaat.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Jaksa menilai pengadaan dilakukan tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Serta tanpa evaluasi dan referensi harga yang memadai melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron. Sidang dakwaan terhadap Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah digelar pada 16 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim Merasa Dikriminalisasi
Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Senin (5/1/2026).
Nadiem yakin perkara korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menjeratnya merupakan tindakan kriminalisasi atas kebijakan yang sudah diputuskan selama lima tahun menjadi menteri.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya," jelasnya saat membacakan nota keberatan.