AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan pihaknya siap mengusut dugaan penerimaan uang oleh Eddy Sumarman saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dugaan penerimaan uang tersebut terendus KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama sang ayah, H. M. Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Setyo mengatakan, selama terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK tidak akan ragu menindaklanjuti.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, kita tindak lanjuti. Tapi kalau tidak ada ya enggak mungkin juga kita paksakan," katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Setyo, fokus penyidik saat ini masih pada pengusutan dugaan suap ijon proyek yang menyeret Ade Kuswara dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Ade Kuswara Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
"Sekarang sudah dalam proses penyidikan," katanya.
Senada, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Eddy Sumarman masih terbuka.
"Nanti kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Kan sudah dalam proses penyidikan (kasus Ade Kuswara dan kawan-kawab)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Kuswara diduga memberikan uang Rp100 juta kepada Eddy untuk pengamanan perkara. Sementara ayahnya, H. M. Kunang, disebut turut memberikan Rp300 juta dengan tujuan serupa.
Pemberian tersebut diduga disalurkan melalui perantara Beni Saputra, eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Beni diketahui sempat terjaring OTT beberapa waktu lalu namun kemudian dibebaskan. Ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat menyegel rumah Eddy yang berada di Bekasi dan Pondok Indah, Jakarta.
KPK telah menetapkan Ade Kuswara, H. M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka suap ijon proyek.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Suap
Ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, setelah terjaring OTT pada 18 Desember.
Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.