Akurat

Di KUHP Baru, Anak Bisa Membuat Delik Aduan dalam Pasal Perzinahan

Ahada Ramadhana | 5 Januari 2026, 21:08 WIB
Di KUHP Baru, Anak Bisa Membuat Delik Aduan dalam Pasal Perzinahan

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pasal yang mengatur perzinahan, antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan yang sebelumnya.

"Pasal perzinahan yang ada di dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP lama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Dalam KUHP yang lama, hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh salah satu yang telah berkeluarga dan atau memiliki hubungan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP baru, telah melibatkan unsur anak-anak yang juga dapat membuat delik laporan.

Baca Juga: Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi

"Tapi di dalam KUHP yang baru Itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus dilindungi. Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri Atau orang tua dari si anak," ujarnya.

Dia menegaskan, pembahasan yang berjalan dinamis antara pemerintah dan DPR dalam membahas pasal ini. Sebab dalam pembahasannya, terjadi debat antara partai politik yang nasionalis dan agamis dalam mengedepankan moralitas.

Maka dari itu, tidak ada perubahan yang signifikan dari KUHP lama dan baru terkait pasal perzinaan. "Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang pasal 284 di KUHP yang lama. Itu yang soal KUHP," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.