Menkum Supratman Sudah Sampaikan Usulan Amnesti untuk 7 Napi KKB ke Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan usulan narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan ini, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Napi Kasus Narkoba Penerima Amnesti Akan Ikut Pelatihan Jadi Komcad
Narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti, merupakan tujuh narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar. Sebagaimana usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2/2025).
Dia mengatakan, bahwa tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana, yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata. "Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden. "Keputusannya ada di tangan Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
Baca Juga: Kebijakan Amnesti Jangan Timbulkan Kontroversi Politik, Sebaiknya Dibuatkan Perpres
Dia mengaku, sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
"Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







