Ahli Hukum: KUHP–KUHAP Baru Tak Bikin Aparat Bertindak Semena-mena

AKURAT.CO Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, seluruh tindakan aparat tetap dibatasi oleh koridor hukum yang telah diatur secara ketat dalam undang-undang tersebut.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli,” ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tetap memiliki peran penting sebagai alat kontrol terhadap penegakan hukum.
Mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk menggugat tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan apabila dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca Juga: Babak Baru Hukum Pidana! KUHP–KUHAP Baru Dinilai Tinggalkan Warisan Kolonial
“Yang terpenting adalah keberanian masyarakat untuk mempersoalkan tindakan aparat penegak hukum apabila terbukti melanggar hukum,” katanya.
Abdul Fickar juga menilai ruang koreksi terhadap penerapan KUHP dan KUHAP masih terbuka lebar, baik dari sisi norma hukum maupun implementasinya di lapangan.
Jika menyangkut substansi norma hukum, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan penerapan hukum, masyarakat dapat menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Sistem hukum kita telah menyediakan mekanisme koreksi yang memadai. Tinggal bagaimana masyarakat berani menggunakan hak konstitusionalnya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







