Akurat

Ahli Hukum: KUHP–KUHAP Baru Tak Bikin Aparat Bertindak Semena-mena

Ahada Ramadhana | 3 Januari 2026, 23:14 WIB
Ahli Hukum: KUHP–KUHAP Baru Tak Bikin Aparat Bertindak Semena-mena

AKURAT.CO Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, seluruh tindakan aparat tetap dibatasi oleh koridor hukum yang telah diatur secara ketat dalam undang-undang tersebut.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli,” ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tetap memiliki peran penting sebagai alat kontrol terhadap penegakan hukum.

Mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk menggugat tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan apabila dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Babak Baru Hukum Pidana! KUHP–KUHAP Baru Dinilai Tinggalkan Warisan Kolonial

“Yang terpenting adalah keberanian masyarakat untuk mempersoalkan tindakan aparat penegak hukum apabila terbukti melanggar hukum,” katanya.

Abdul Fickar juga menilai ruang koreksi terhadap penerapan KUHP dan KUHAP masih terbuka lebar, baik dari sisi norma hukum maupun implementasinya di lapangan.

Jika menyangkut substansi norma hukum, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan penerapan hukum, masyarakat dapat menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Sistem hukum kita telah menyediakan mekanisme koreksi yang memadai. Tinggal bagaimana masyarakat berani menggunakan hak konstitusionalnya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.