Akurat

KPK Amankan 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

Oktaviani | 8 November 2025, 09:43 WIB
KPK Amankan 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025) malam.

Di antara yang diamankan, terdapat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SS).

"Dalam kegiatan tangkap tangan, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga: KPK Temukan Berbagai Barang Bukti Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Sugiri.

"Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta," ujarnya.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

"(OTT) terkait mutasi dan promosi jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OTT KPK di Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan

Fitroh belum memerinci pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut, namun memastikan bahwa Bupati Sugiri telah dibawa oleh tim penyidik.

"Sudah (diamankan tim)," singkatnya.

KPK masih memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

OTT di Ponorogo menjadi operasi kedua dalam sepekan terakhir, setelah KPK sebelumnya melakukan penindakan serupa di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK

Dalam OTT di Riau itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan di enam wilayah UPT Dinas PUPR-PKPP Riau.

Anggaran tersebut meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, disertai kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah Abdul Wahid melalui bawahannya.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK