Akurat

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dijerat UU TPKS

Ahada Ramadhana | 24 Oktober 2025, 23:30 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dijerat UU TPKS

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, pelaku kekerasan seksual, termasuk anak, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pernyataan ini menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami mengecam dan prihatin atas kejadian ini yang menimbulkan trauma berat bagi korban. Meski para terduga pelaku masih anak-anak, mereka dapat dikenai pasal pidana dari UU TPKS dan UU Perlindungan Anak,” ujar Arifah di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui diversi, mediasi, atau damai kekeluargaan.

Proses hukum wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan restoratif.

Sejak awal, korban telah didampingi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta UPTD PPA Karawang.

Korban menjalani visum et repertum, visum et psikiatrikum, asesmen awal, dan pendampingan psikologis. Tim juga berkoordinasi dengan sekolah agar korban dapat kembali bersekolah setelah trauma.

“Korban berhak atas restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS. Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, restitusi bisa dibebankan kepada orang tua atau wali, sesuai Pasal 37 UU TPKS,” tambah Menteri Arifah.

Baca Juga: Panduan Memilih Asuransi untuk Pensiun Dini: Lindungi Dana dan Kualitas Hidup Anda

Polisi telah menangkap empat dari enam anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus ini. Dua anak lainnya masih dalam pencarian.

Keenam anak diduga melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Mereka juga bisa dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Menteri Arifah mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.

“Orang tua, guru, dan lingkungan harus menjadi pelindung pertama anak. Edukasi tentang batasan tubuh, rasa hormat, dan keberanian melapor adalah langkah pencegahan utama,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.