KPK Panggil Pimpinan JSI Resort Megamendung Terkait Korupsi PT PP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. tahun anggaran 2022-2023.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung, Senin (20/10/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Belum diketahui sejauh mana keterkaitan JSI Resort Megamendung dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar tersebut.
KPK diketahui telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan 9 Desember 2024.
Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka, meski identitasnya belum diungkapkan kepada publik.
Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Baru di Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jatah Petugas Haji Diduga Diperjualbelikan
Menurut KPK, identitas para tersangka beserta konstruksi lengkap perkara akan diumumkan setelah dilakukan upaya penangkapan atau penahanan.
Sebagai langkah pencegahan, pada 11 Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN.
Langkah tersebut dilakukan guna memudahkan penyidik KPK dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan penghitungan awal, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp80 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Segera Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat ke KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








