Bantu KPK, Mantan Dirut Antam Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam Lewat Audit Internal

AKURAT.CO Dugaan kecurangan dalam proses kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado disebut telah lama terjadi.
Aksi curang itu pun diketahui oleh Arie Prabowo Ariotedjo saat menjabat Direktur Utama PT Antam. Ia lalu mengambil tindakan dengan melakukan audit internal.
Hal tersebut mengemuka menyusul pemeriksaan Arie oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2005. Saat itu, Arie yang dimintai keterangan sebagai saksi memperjelas dan mempertegas adanya dugaan fraud. Terlebih, ketika itu telah dilakukan audit internal.
Baca Juga: Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
"Sebagaimana kita ketahui, saksi APA ini kan juga (pernah menjabat) sebagai direktur utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pascaditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Keterangan Arie dan hasil audit internal PT Antam dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda logam.
Budi mengatakan, penyidik mendalami proses ditemukannya kecurangan yang dilakukan PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut, melalui keterangan Arie dan hasil audit internal.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu
"Bagaimana proses-proses awal," ujar Budi.
Apalagi, KPK teranyar menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan itu diduga meraup keuntungan atas perbuatan curang yang dilakukan.
"Ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas. Bukan oknum atau pihak perseorangan," jelas Budi.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Kalbar Geruduk KPK, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan
Sebelum menjerat PT Loco Montrado, KPK lebih dahulu menetapkan Siman Bahar dan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Antam.
Siman Bahar belum ditahan KPK karena kondisi kesehatannya. Status tersangkanya sempat gugur setelah hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Sementara Dodi telah dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Baca Juga: Bikin Rugi Antam, KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi dalam Korupsi Anoda Logam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









