Akurat

KPK Masih Dalami Pemanggilan Rajiv Nasdem di Kasus Korupsi CSR BI

Mukodah | 9 Oktober 2025, 10:46 WIB
KPK Masih Dalami Pemanggilan Rajiv Nasdem di Kasus Korupsi CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai pemanggilan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Rajiv, terkait penanganan korupsi Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, posisi Rajiv dalam kasus CSR BI masih perlu didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Kalau dia sebagai staf ahli, itu informasi baru bagi kami. Karena seingat kami di dalam daftar Komisi XI DPR RI itu tidak ada nama Saudara Rajiv. Kalau tidak salah, baru menjadi DPR pada tahun ini, tahun sebelumnya itu tidak. Sedangkan CSR BI ini di tahun sebelumnya," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Enam Saksi Dipanggil KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Asep menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Rajiv akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Namun, jadwal pastinya belum ditentukan.

"Terkait jadwal pemanggilan, nanti akan kami umumkan ketika memang yang bersangkutan kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan," katanya.

Nama Rajiv belakangan disebut-sebut ikut mendistribusikan dana CSR BI periode 2019-2024.

Baca Juga: Kasus CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politikus Nasdem Satori Usai Sita 15 Mobil

Namun kapasitasnya saat itu bukan sebagai anggota DPR melainkan staf ahli Komisi XI. Hal ini membuat KPK masih harus menelusuri lebih jauh peran serta keterlibatan Rajiv dalam kasus tersebut.

Asep mengatakan bahwa setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi lebih dulu melalui proses penyidikan.

KPK berpegang pada data dan bukti yang sahih sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Catat, Penyaluran CSR BI-OJK Bukan ke Anggota DPR

Dengan demikian, kepastian mengenai keterlibatan Rajiv dalam distribusi CSR BRI akan terjawab setelah proses klarifikasi dilakukan secara resmi.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.

Keduanya diduga menyalahgunakan CSR BI dan OJK untuk kepentingan pribadi, bukan sebagai dana bantuan sosial.

Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK