Akurat

Inilah Ancaman Hukuman yang Menanti DJ Panda jika Dirinya Terbukti Bersalah dalam Kasus Erika Carlina

Idham Nur Indrajaya | 8 Oktober 2025, 17:49 WIB
Inilah Ancaman Hukuman yang Menanti DJ Panda jika Dirinya Terbukti Bersalah dalam Kasus Erika Carlina

 

AKURAT.CO Kasus antara artis Erika Carlina dan DJ Panda atau Giovanni Surya kini memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Polda Metro Jaya resmi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dibuat Erika terkait dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi. Dengan temuan itu, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini menandai bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran hukum. DJ Panda pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Awal Mula Kasus Erika Carlina dan DJ Panda

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Erika menuduh DJ Panda telah melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi. Ancaman itu pertama kali diketahui dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

Menurut laporan Polda Metro Jaya, dalam grup fanbase itu DJ Panda mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban.

Tak hanya itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu dan menyerang nama baik Erika. DJ Panda juga diduga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya.

Kemudian, DJ Panda turut menyebarkan data pribadi Erika di dalam grup WhatsApp tersebut. Selain itu, dalam grup tersebut DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG).

Akibat perbuatan itu, Erika mengaku merasa terancam dan mengalami kerugian, hingga akhirnya membuat laporan ke kepolisian dengan bukti dua tangkapan layar dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda.


Pasal yang Menjerat DJ Panda dan Ancaman Hukuman Lengkapnya

Berdasarkan hasil gelar perkara, DJ Panda disangkakan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Berikut penjelasan dan ancaman hukuman dari masing-masing pasal.


1. Pasal 335 KUHP: Pengancaman atau Pemaksaan

Pasal 335 KUHP menjerat siapa pun yang memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan. Dalam konteks ini, jika benar DJ Panda mengirim pesan yang berisi ancaman akan “menghancurkan karier” Erika, maka unsur pasal ini bisa terpenuhi.

Menurut ketentuan, pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.

Meski tergolong pasal ringan dibanding yang lain, pasal ini memperkuat bahwa tindakan intimidasi verbal melalui pesan elektronik tetap dapat dianggap sebagai tindak pidana jika menyebabkan rasa takut atau tekanan psikologis pada korban.


2. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE: Penyebaran Kebencian dan Informasi Palsu

Pasal ini digunakan untuk menjerat tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan, atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik. Dalam kasus ini, dugaan bahwa DJ Panda menyebut Erika “psikopat” dan menyebarkan tudingan palsu tentang kehamilannya dapat masuk dalam kategori tersebut.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

UU ITE menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas. Segala bentuk ujaran kebencian, fitnah, maupun penyebaran informasi palsu terhadap seseorang bisa berujung pada pidana serius.


3. Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi: Pengungkapan Data Pribadi Tanpa Izin

Salah satu tudingan paling berat dalam kasus ini adalah dugaan bahwa DJ Panda menyebarkan data pribadi Erika, termasuk tempat lahir dan foto USG. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan mengungkapkan data pribadi orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP secara tegas melarang setiap orang untuk mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

UU ini baru diterapkan penuh beberapa tahun terakhir dan menjadi langkah penting dalam melindungi privasi warga negara di era digital. Jika terbukti, ini bisa menjadi salah satu kasus penting yang menegaskan penerapan UU PDP terhadap pelaku penyebaran data pribadi publik figur.


Kemungkinan Kombinasi Hukuman

Dari ketiga pasal yang disangkakan, masing-masing memiliki kategori pelanggaran berbeda—mulai dari pengancaman, ujaran kebencian, hingga penyebaran data pribadi. Dalam praktik hukum, jaksa bisa mendakwakan seluruhnya sekaligus atau memilih pasal yang paling kuat berdasarkan bukti.

Apabila ketiganya terbukti, DJ Panda bisa menghadapi ancaman hukuman berlapis dengan potensi maksimal hingga 11 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan setelah seluruh bukti dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh.


Penutup: Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Kasus antara Erika Carlina dan DJ Panda menjadi salah satu yang paling ramai diperbincangkan belakangan ini. Selain karena melibatkan dua figur publik, kasus ini juga menyoroti isu penting tentang etika digital dan perlindungan data pribadi di era media sosial.

Polisi telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap DJ Panda dijadwalkan pada 15 Oktober 2025. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya serta bagaimana aparat penegak hukum menegakkan undang-undang di ranah digital yang semakin kompleks.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan kasus ini, pantau terus update terbarunya di kanal berita terpercaya agar tidak ketinggalan informasi terbaru soal proses hukum dan dampaknya di dunia hiburan.

Baca Juga: Polisi Ungkap DJ Panda Segera Dipanggil Atas Laporan Erika Carlina

Baca Juga: Profil DJ Panda: Biodata, Karier, dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui!

FAQ


1. Apa yang menjadi pokok perkara antara Erika Carlina dan DJ Panda?
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Erika menuduh DJ Panda melakukan ancaman, fitnah, dan penyebaran data pribadi melalui grup WhatsApp fanbase milik DJ Panda.


2. Apa isi ancaman yang dilaporkan Erika Carlina?
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, DJ Panda mengirimkan pesan berisi ancaman akan “menghancurkan karier korban”. Selain itu, ia juga menyebarkan tuduhan palsu dan menyebut Erika sebagai “psikopat”.


3. Apa bukti yang dibawa Erika ke polisi?
Erika melampirkan dua tangkapan layar (screenshot) dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda sebagai bukti. Dalam tangkapan layar tersebut diduga terdapat pesan berisi ancaman, tuduhan, serta data pribadi miliknya seperti tempat kelahiran dan foto USG.


4. Apa langkah hukum terbaru dari pihak kepolisian?
Setelah gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 15 Oktober 2025.


5. Pasal apa saja yang menjerat DJ Panda?
DJ Panda disangkakan melanggar tiga aturan hukum sekaligus, yaitu:

  • Pasal 335 KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan,

  • Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran kebencian dan informasi palsu,

  • Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


6. Apa ancaman hukuman bagi DJ Panda jika terbukti bersalah?

  • Pasal 335 KUHP: Penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.

  • Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

  • Pasal 65 ayat (2) UU PDP: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jika seluruh pasal terbukti, DJ Panda bisa menghadapi hukuman berlapis dengan total ancaman hingga 11 tahun penjara.


7. Mengapa kasus ini penting bagi publik?
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti isu besar: penyebaran data pribadi, ujaran kebencian, dan ancaman di dunia digital. Selain melibatkan figur publik, perkara ini juga memperlihatkan penerapan nyata UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di ranah media sosial.


8. Apa langkah selanjutnya setelah kasus naik ke penyidikan?
Setelah penyidikan dimulai, polisi akan memanggil saksi-saksi, memeriksa barang bukti, dan meminta keterangan DJ Panda sebagai terlapor. Jika bukti dianggap cukup, kasus ini bisa berlanjut ke tahap penetapan tersangka.


9. Apakah Erika Carlina juga bisa menuntut ganti rugi secara perdata?
Ya, jika terbukti data pribadinya disebarkan tanpa izin, Erika berhak menuntut ganti rugi secara perdata sesuai dengan Pasal 12 dan 58 UU PDP, yang memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.


10. Kapan publik bisa mengetahui hasil akhir kasus ini?
Proses hukum bisa memakan waktu cukup panjang tergantung kelengkapan bukti dan hasil penyidikan. Setelah semua tahap dilalui, penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.