Akurat

Cara Mendaftarkan Perjanjian Pranikah di Catatan Sipil

Eko Krisyanto | 5 Oktober 2025, 00:00 WIB
Cara Mendaftarkan Perjanjian Pranikah di Catatan Sipil

AKURAT.CO Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement bukan sekadar formalitas sebelum menikah.

Dokumen ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam rumah tangga, terutama dalam hal pengelolaan harta, kewajiban, dan tanggungan masing-masing pihak.

Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian pranikah wajib dibuat secara resmi melalui notaris dan kemudian didaftarkan di instansi pencatatan pernikahan, baik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) maupun di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikutip dari berbagai sumber, perjanjian pranikah harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Kesepakatan dituangkan dalam akta notaris, lalu didaftarkan agar sah secara hukum.

Proses ini melibatkan legalisasi dan verifikasi oleh pejabat berwenang untuk memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan atau ketentuan agama.

Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh bukti resmi pencatatan yang menjadi dasar pengakuan hukum atas isi perjanjian tersebut.

Syarat Pendaftaran Perjanjian Pranikah di Catatan Sipil

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Baca Juga: Cara Membuat Pupuk dari Limbah Ikan: Rahasia Tanaman Lebih Subur Secara Alami

  • KTP elektronik calon suami dan calon istri

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran masing-masing pihak

  • Akta perjanjian pranikah yang dibuat dan dilegalisir notaris

  • Surat keterangan belum menikah atau akta cerai/kematian (jika pernah menikah)

  • Surat pernyataan bersama bermaterai yang menyatakan perjanjian dibuat atas dasar sukarela

  • Paspor atau dokumen perjalanan bagi WNA

  • Surat keterangan dari kedutaan atau otoritas negara asal (bagi WNA)

  • Dokumen tambahan sesuai permintaan Dukcapil setempat (misalnya surat domisili)

Prosedur Mendaftarkan Perjanjian Pranikah

  1. Menyusun kesepakatan antara calon mempelai mengenai pengaturan harta dan tanggungan.

  2. Membuat akta notaris sebagai bentuk resmi dari kesepakatan tersebut.

  3. Menandatangani akta di hadapan notaris yang berwenang.

  4. Mengajukan akta dan dokumen pendukung ke Dukcapil atau KUA sesuai domisili.

  5. Verifikasi oleh petugas terhadap keabsahan dokumen dan isi perjanjian.

  6. Pencatatan dan penerbitan bukti resmi sebagai tanda bahwa perjanjian telah sah secara hukum.

Mendaftarkan perjanjian pranikah bukan hanya prosedur administratif, melainkan upaya memastikan hak dan kewajiban suami-istri terlindungi di kemudian hari.

Baca Juga: Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Dengan pencatatan resmi, perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menjadi dasar penyelesaian jika terjadi sengketa di masa depan.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.