Enam Saksi Dipanggil KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dari berbagai latar belakang, terkait kasus program tanggung jawab sosial Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Enam saksi yang dipanggil adalah perwakilan dari Bank Indonesia Cirebon; kemudian atas nama Fitriyah, ibu rumah tangga; Asep Maman Suherman, guru; Sunandi, sopir; Tjoeng Indryani Kusuma Lestari, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan Ade Budiman, wiraswasta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Sudah Tersangka, KPK Bidik Anggota DPR Lain Penikmat Dana CSR BI-OJK
Dalam perkara korupsi CSR BI, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang mencapai Rp28,38 miliar.
Dari jumlah itu, Heri Gunawan menerima Rp15,8 miliar dan Satori mendapat Rp12,52 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan, antara lain membiayai pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman serta membeli tanah dan kendaraan. Sementara Satori memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom mobil, pembelian tanah hingga kendaraan.
Baca Juga: Catat, Penyaluran CSR BI-OJK Bukan ke Anggota DPR
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya, dalam kasus korupsi CSR BI, juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








