Akurat

Kasus CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politikus Nasdem Satori Usai Sita 15 Mobil

Oktaviani | 11 September 2025, 13:55 WIB
Kasus CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politikus Nasdem Satori Usai Sita 15 Mobil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Nasdem, Satori, terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan terhadap Satori dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam kasus penyelewengan dana CSR BI ini, Satori sudah menyandang status tersangka.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Lagi Satori dan Heri Gunawan

Selain Satori, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Penyitaan 15 Mobil Mewah

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan roda empat dari Satori. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dari Saudara ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi.

Baca Juga: Catat, Penyaluran CSR BI-OJK Bukan ke Anggota DPR

Adapun, mobil yang disita penyidik dari Satori berjumlah 15 unit. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Cirebon, Jawa Barat.

Rinciannya yaitu:

• Tiga unit Toyota Fortuner
• Dua unit Mitsubishi Pajero
• Satu unit Toyota Camry
• Dua unit Honda Brio
• Tiga unit Toyota Innova
• Satu unit Toyota Yaris
• Satu unit Mitsubishi Xpander
• Satu unit Honda HR-V
• Satu unit Toyota Alphard.

"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," jelas Budi.

Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Sudah Tersangka, KPK Bidik Anggota DPR Lain Penikmat Dana CSR BI-OJK

Penetapan tersangka korupsi dana CSR BI diumumkan pada Kamis (7/8/2025) oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ia menyebut, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup (dalam kasus CSR BI) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Asep.

Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK