Akurat

TNI Harus Terbuka Soal Tindakan Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber

Paskalis Rubedanto | 10 September 2025, 17:01 WIB
TNI Harus Terbuka Soal Tindakan Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber

AKURAT.CO Mabes TNI diminta untuk menjelaskan secara terbuka, tentang tindakan apa yang dilakukan oleh Youtuber Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. 

Hal ini menyusul konsultasi TNI kepada Polisi, karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Ferry Irwandi ‘Dikepung’ Jenderal TNI

Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).

Empat komandan personel TNi hadir dalam agenda konsultasi tersebut, yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Terkait hal itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

Baca Juga: Apa Agama Ferry Irwandi? Cek Harta Kekayaan dan Profil Lengkapnya!

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.

Dia pun menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Oleh karena itu, dia meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas. 

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. 

"Saya mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.