Akurat

Penerapan Asas Nemo Plus Juris dalam Perjanjian Jual Beli

Eko Krisyanto | 10 September 2025, 08:44 WIB
Penerapan Asas Nemo Plus Juris dalam Perjanjian Jual Beli

AKURAT.CO Asas nemo plus juris atau versi lengkapnya nemo plus juris ad alium transfere potes quam ipse habet adalah sebuah asas hukum yang memiliki arti "tidak seorang pun dapat mengalihkan hak yang besar daripada yang ia miliki."

Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mengalihkan hak atas tanah melebihi yang sebenarnya ia miliki.

Pengimplementasian asas ini untuk memastikan peralihan hak atas tanah yang sah dan oleh pihak yang berwenang dengan pihak yang memadai.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jual Beli Emas Antam: Tips Aman, Legal, dan Untung Maksimal!

Dalam konteks pertanahan, asas tersebut digunakan sebagai alat bukti yang kuat atas hak tanah yang kemudian dibuat sebuah sertifikat sebagai alat yang sah atas peralihan kepemilikan tanah. Sebagaimana dituang dalam Putusan Nomor: 2/Pdt.G/2021/Pn.Kln. Orang yang berhak menguasai benda tersebut adalah pemilik yang sah.

Sebagai Bukti Proses Pengalihan Pemilik

Dalam proses pengalihan hak milik tanah harus dilakukan pembuatan akta. Baik akta jual, akta beli akta waris dan akta yang ditandangani pihak-pihak yang berkepentingan saat proses pengalihan hak tanah tersebut.

Pembuatan akta tanah ini dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Supaya akta peralihan hak tanah tersebut dapat dijadikan sebuah bukti sebagai akta di peradilan maupun dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Pulau di Situs Asing Bukan Pertama Kali, Pemerintah Harus Tindak Tegas

Ini sebagai antisipasi jika ada yang menjual atau mengalihkan tanah yang bukan haknya atau mengalihkan yang lebih dari hak yang ia miliki, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan.

Laporan: Okky Tri Nugroho/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK