Mengenal Gugatan Class Action: Ketika Rakyat Bersatu Menuntut Keadilan

AKURAT.CO Pernah dengar istilah gugatan class action? Dalam dunia hukum, mekanisme ini sering dipakai ketika sekelompok orang dirugikan oleh pihak yang sama.
Bayangkan, ribuan konsumen mengalami kerugian akibat produk cacat, lalu masing-masing harus menggugat sendiri, tentu melelahkan, boros biaya, dan tidak efisien.
Di sinilah class action hadir: sebuah jalan agar perjuangan hak bisa dilakukan bersama-sama, lebih cepat, dan lebih kuat.
Apa Itu Class Action?
Gugatan class action, atau gugatan perwakilan kelompok, adalah mekanisme hukum yang memungkinkan sekelompok orang dengan kepentingan atau kerugian serupa mengajukan tuntutan secara kolektif.
Di Indonesia, aturan mengenai class action diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mekanisme ini memberi hak kepada masyarakat yang dirugikan untuk menggugat bersama, sehingga keadilan dapat dicapai secara lebih terorganisir.
Ciri-Ciri Class Action
Beberapa hal yang membedakan class action dengan gugatan biasa:
Baca Juga: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Contoh Caption yang Bisa Jadi Inspirasi
-
Jumlah penggugat banyak: Gugatan diajukan oleh satu atau beberapa wakil kelompok untuk ribuan anggota lain.
-
Isu hukum sama: Semua korban menghadapi masalah yang identik, misalnya kerugian akibat produk cacat, praktik bisnis curang, atau pelanggaran hak konsumen.
-
Lebih efisien: Satu putusan pengadilan berlaku untuk seluruh kelompok, sehingga menghemat waktu dan biaya.
-
Mengikat semua pihak: Baik wakil penggugat maupun anggota kelompok yang tidak hadir langsung, tetap terikat hasil putusan.
Syarat dan Prosedur Class Action
Dikutip dari hukumonline.com, agar sah dan efektif, gugatan class action harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Anggota kelompok banyak: Gugatan perorangan dianggap tidak praktis.
-
Kesamaan perkara: Fakta, dasar hukum, dan tuntutan harus serupa.
-
Wakil kelompok beritikad baik: Perwakilan harus sungguh-sungguh membela kepentingan seluruh anggota.
-
Identitas jelas: Gugatan harus mencantumkan identitas wakil, definisi kelompok, serta rincian kerugian.
-
Rincian ganti rugi: Termasuk mekanisme distribusi kompensasi kepada seluruh anggota kelompok.
-
Pengawasan hakim: Jika advokat bertindak tidak sesuai, hakim berwenang menganjurkan pergantian kuasa hukum.
Contoh Kasus Class Action
Kasus paling umum biasanya terjadi di bidang perlindungan konsumen.
Misalnya, sebuah perusahaan menjual barang cacat hingga merugikan ribuan konsumen.
Dengan class action, cukup satu gugatan kolektif mewakili semua korban.
Baca Juga: Herman Deru Ajak Doa Bersama, Sumsel Kokohkan Zero Konflik di Peringatan Maulid Nabi SAW
Hasilnya lebih sederhana, adil, dan praktis dibanding ribuan gugatan perorangan yang memakan waktu bertahun-tahun.
Intinya, class action adalah senjata hukum rakyat kecil melawan pihak besar. Mekanisme ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal solidaritas hukum—bahwa suara kolektif bisa lebih kuat dalam memperjuangkan keadilan.
Laporan: Vania Tri Yuniar/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








