PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Pemerintah segera mengajukan ulang draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI sebagai bentuk respon nyata atas tuntutan masyarakat.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan draft RUU yang pernah diajukan Pemerintah pada 2023 tidak bisa otomatis dilanjutkan ke periode DPR 2024-2029.
Hal ini karena selama periode DPR 2019-2024 RUU tersebut belum pernah dibahas di tingkat satu, sehingga tidak bisa dilakukan mekanisme carry-over.
“Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik secara konkret, bukan hanya basa-basi. Salah satunya dengan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR,” ujar Mulyanto, Selasa (2/9/2025).
Mulyanto menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Baca Juga: Perkembangan Permainan Bola Tangan: Sejarah, Transformasi, dan Teknik Dasar
Karena itu, Pemerintah sebagai inisiator RUU memiliki kewajiban menindaklanjutinya secara formal agar pembahasan bersama DPR tidak menyalahi aturan.
“Tanpa adanya draft baru, pembahasan di DPR tidak punya landasan formal. Dukungan politik dari berbagai fraksi pun hanya akan berhenti sebatas pernyataan,” tegasnya.
Menurutnya, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk segera melanjutkan pembahasan.
Publik, kata Mulyanto, menantikan bukti nyata komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, serta memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati pelaku yang kabur, lolos dari jeratan hukum, atau bahkan sudah meninggal.
“Masyarakat berhak mendesak Pemerintah agar segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan jadi retorika tanpa instrumen yang memadai,” pungkasnya.
Baca Juga: Klarifikasi Presiden Asian Boxing, Akui Perbati Pimpinan Ray Zulham Federasi Tinju Resmi Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








