Diduga Serobot Lahan Warga, Menteri ATR/BPN Diminta Batalkan SK Hak Guna Usaha PT AML di Kabupaten Karimun

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta membatalkan Surat Keterangan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, kepada PT Agro Mekar Lestari.
Kuasa hukum warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Kementerian ATR/BPN pada Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan, warga meminta agar Menteri ATR/BPN membatalkan SK pemberian HGU oleh Kanwil BPN Kepri kepada PT AML atas usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, dengan luas kurang lebih 800 hektare.
Baca Juga: PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
"Selama 18 tahun tanpa HGU dan tanpa IUP, di mana sebagian lahannya diduga menyerobot lahan milik warga masyarakat. Sehingga terjadi tumpang tindih pemilikan lahan," kata Petrus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Petrus menjelaskan, dalam surat dengan Nomor 062/PST-ASS/VIII/2025, kliennya atas nama Marsigit Kurniawan memiliki tanah seluas 12 hektare dan sebanyak 4 hektare sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kemudian klien atas nama Syamsul Badar memiliki lahan seluas kurang lebih satu hektare dan sudah SHM. Klien bernama Boniran memiliki lahan seluas kurang lebih dua hektare dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat.
Baca Juga: Pertahankan TORA, Badan Bank Tanah Tolak Penambahan Lahan untuk Lanud di IKN
"Karyadi (almahrum) memiliki lahan seluas kurang lebih lima hektare dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat dan Sabar (almarhum) memiliki lahan seluas kurang lebih dua hektare dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat," bebernya.
Menurut Petrus, PT AML, sejak tahun 2007 menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara dengan luas kurang lebih 800 hektare.
Sementara, sebagian tanah tersebut yang berjumlah kurang lebih 20 hektare merupakan milik warga Desa Teluk Radang, Kundur Utara.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Siapkan 1.550 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan di Sulteng
Saat melakukan penggarapan, PT AML dikawal oleh oknum anggota TNI. Situasi tersebut membuat warga tidak lagi bisa menggarap, mengelola dan menguasai lahannya.
"Selama kira-kira 18 tahun PT AML membangun usaha perkebunan kelapa sawit dan memproduksi minyak kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat. Maka selama 18 tahun itu pula warga tidak lagi mendapatkan akses untuk masuk dan keluar lahan miliknya itu," jelas Petrus.
Perbuatan PT AML membuat tumpang tindih atau overlapping pemilikan lahan yang berujung pada laporan polisi terhadap direksi dan komisaris ke Polda Kepri, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan.
Baca Juga: Menko Polkam: Tak Ada Toleransi bagi Perusahaan yang Buka Lahan dengan Pembakaran
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/37/IV/2024/ SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 16 April 2024.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/385/XII/RES.1. 24./2024/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2024, diinformasikan bahwa penyelidikan masih akan memeriksa sejumlah pihak," jelasnya.
Menurut Petrus, laporan tersebut sebagai bukti bahwa penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT AML harus dipandang berada dalam posisi sengketa secara pidana dan perdata.
Hal itu menjadi halangan bagi Kakanwil BPN Provinsi Kepri untuk mengeluarkan SK HGU kepada PT AML.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Pasal 64 Ayat (1) b, angka 1 huruf b, butir 5, butir 9 dan butir 13 juncto Pasal 41, 42 dan 107 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, maka PT AML harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan HGU.
"Karena terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan. Adanya sengketa karena laporan pidana, adanya lahan warga masyarakat yang terkurung hingga saat ini dan tidak dibuka akses publik dan akses bagi warga masyarakat pemilik lahan untuk masuk dan keluar dari lahan miliknya itu serta melalukan tindak pidana Perkebunan," terangnya.
Karena itu, Petrus meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengawasi dan menertibkan perilaku pejabat Kanwil BPN Kepri dan pejabat BPN Kantor Kabupaten Karimun, yang sangat rentan terhadap godaan pemilik modal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





