PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menetapkan bahwa lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan ahli waris.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai PN Pangkalan Bun telah menunjukkan sikap independen dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.
“Meskipun yang digugat adalah bupati ataupun gubernur, majelis hakim tetap berpedoman pada bukti dan fakta hukum di persidangan. Ini menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan rakyat kecil,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (26/8/2025).
Poltak menegaskan, seluruh bukti yang diajukan membuktikan bahwa tanah tersebut memang sah milik Brata Ruswanda dan harus diserahkan kepada ahli warisnya.
“Dalil pihak tergugat yang hanya menyodorkan fotokopi SK Gubernur 1974 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.
Baca Juga: Yayasan BUMN Dorong Inovasi Sosial Anak Muda Lewat PTN 2025
Meski demikian, Poltak menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang disebutnya arogan dan tidak menghargai putusan pengadilan.
“Kalau memang tidak puas, silakan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jangan malah menyatakan kecewa terhadap putusan PN Pangkalan Bun,” tambahnya.
Poltak memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia bahkan siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kobar bila diperlukan.
“Kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara. Silakan panggil kami, panggil bupati, kuasa hukumnya, bahkan saksi-saksi, kami siap membuktikan semuanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari klaim sepihak Pemkab Kobar yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.
Pihak ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan resmi menolak klaim tersebut dan menempuh jalur hukum hingga akhirnya dimenangkan di PN Pangkalan Bun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









