Dua Orang Kepercayaan Pengusaha Halim Ali Didakwa Memalsukan Dokumen

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha asal Palembang, H. Halim Ali, digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (1/10/2024).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya, menyebut, Djoko dan Bagio bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
"Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia," kata Jaksa Heru Saputra.
Jaksa menjerat Djoko dan Bagio dengan Pasal 107 juncto Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kemudian Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
Sementara itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap dua dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan tim dokter.
Baca Juga: Simak Panduan Fitur iOS 18 pada iPhone 16
Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengaku senang dengan digelarnya sidang kasus pemalsuan dokumen PT. SKB tersebut.
Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.
"Karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Muratara. Kalau tidak salah PT. Inayah (perkebunan sawit) juga. Banyak warga Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang menjadi korban dan dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa melalui jalur pengadilan," jelas Abdul Aziz, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Hal senada disampaikam kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah.
Ia berkeyakinan bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini Majelis Hakim dan JPU, dapat membuktikan kebenaran dalam fakta-fakta persidangan.
"Dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya," katanya.
Sofhuan juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejagung.
"Silakan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kita percayakan saja dengan pihak kepolisan dan kejaksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan PT. GPU ke Direktorat Tipiter Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Tersangka utama kasus ini adalah Halim Ali yang juga merupakan Direktur Utama PT. SKB.
Dalam perkara ini juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Halim Ali.
Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya yakni Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.
Halim Ali bersama koleganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 juncto Pasal 41 dan UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, kemudian Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu untuk Syarat Terbitnya Sertifikat HGU PT. SKB.
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio berawal dari adanya laporan ke Dittipiter Bareskrim dengan Nomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Panggil 27 Pemain Timnas Indonesia, Ada Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. GPU berada di wilayah Kabupaten Muratara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan operasi produksi yang berisi komoditas batu bara.
Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur pada 2009-2012.
Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi melakukan kegiatan tanpa izin di wilayah Muratara.
Guna memuluskan keinginannya menguasai lahan pertambangan batu bara, Halim Ali dibantu Djoko dan Bagio diduga kuat melakukan rekayasa surat tanah di lahan milik PT. GPU.
Dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin.
Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wilayah izin usaha pertambangan PT. GPU yang berada di Kabupaten Muratara dengan tujuan menguasai lahan milik PT. GPU yang sudah beroperasi sejak 2010.
Tersangka diduga membuat pemalsuan dan rekayasa surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan HGU PT. SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN.
Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN melalui SK Nomor i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT. SKB karena cacat administrasi.
Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkara hendak dilimpahkan ke PN Lubuklinggau, Halim Ali justru diduga berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah memvonis 10 bulan penjara terhadap Jumadi dan Indra.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Ajak Masyarakat Bangga Memakai Batik
Keduanya merupakan karyawan PT. SKB yang menjadi terdakwa kasus penghalangan penambangan PT. GPU.
Putusan PN Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg. yang dibacakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa dua karyawan PT. SKB tersebut terbukti secara sah bersalah dan melanggar UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PN Lubuklinggau juga telah memutus perkara tiga karyawan PT. SKB atas nama Akib, Subandi dan Syarif.
Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg., Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg., Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg. yang memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama Akib, Jumadi dan Indra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









