Akurat

Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bersih dari Calon Bermasalah

Arief Rachman | 21 Agustus 2025, 11:22 WIB
Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bersih dari Calon Bermasalah

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial pada akhir Agustus atau awal September 2025.

Ketua Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan pentingnya proses pemilihan yang transparan dan terbuka agar publik dapat ikut mengawasi serta memberikan masukan terhadap para kandidat.

“MA sebaiknya mendengarkan suara rakyat dalam menyaring calon Wakil Ketua MA Non-Yudisial,” ujar Julius dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai, publik merindukan sosok pimpinan yang bersih, berintegritas, dan mampu mendampingi Ketua MA Sunarto dalam membenahi lembaga peradilan.

Menurutnya, calon yang maju seharusnya bebas dari rekam jejak buruk, berani, dan akuntabel.

“Penting bagi MA memiliki struktur yang bersih dan tidak terbebani permasalahan hukum demi menuju lembaga yang lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga: Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan X-Tra Plan Protection: Perlindungan Jiwa Plus Manfaat Finansial Jangka Panjang

Julius juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap MA akibat maraknya kasus korupsi dalam dua tahun terakhir, mulai dari hakim tingkat pertama, banding, hingga Hakim Agung.

Kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris MA disebutnya sebagai salah satu contoh nyata buruknya integritas di lingkungan peradilan.

Menurut Julius, langkah paling sederhana untuk memperbaiki diri adalah memastikan calon Wakil Ketua MA Non-Yudisial benar-benar bersih dari masalah hukum maupun pelanggaran etik.

“Hakim Agung yang pernah diperiksa aparat penegak hukum atau dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dugaan pidana sebaiknya tidak dipilih. Jika itu terjadi, MA akan tersandera di masa depan, apalagi bila Wakil Ketua terpilih kembali dipanggil KPK atas kasus lama,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.