RUU KUHAP Tak Boleh Melemahkan Kewenangan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan, agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas Komisi III DPR tidak melemahkan kewenangan lembaganya.
Hal ini disampaikan menanggapi kekhawatiran bahwa RUU KUHAP dapat mengabaikan Undang-Undang KPK sebagai lex specialis dalam penegakan tindak pidana korupsi.
“Dalam setiap pasal yang mengatur upaya paksa, ada pengecualian yang mengacu pada Undang-Undang KPK. Harapannya, sampai RUU ini diundangkan, tidak ada satu pun pasal yang melemahkan, merugikan, atau menghilangkan kewenangan KPK,” ujar Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
Setyo menambahkan, KPK telah menyerahkan kajian resmi terkait RUU KUHAP, tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pakar hukum melalui forum group discussion (FGD) dan masukan dari masyarakat sipil.
“Poin-poin utama yang kami sampaikan merujuk pada 17 hal yang sebelumnya dipaparkan juru bicara KPK,” ujarnya.
Baca Juga: AS Koordinasikan Jaminan Keamanan untuk Ukraina, Eropa Siap Turun Tangan
Sebagai informasi, RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik.
Sejumlah pihak khawatir undang-undang yang mengatur hukum formal itu membuat polisi terlalu kuat dan rentan menyalahgunakan wewenang.
RUU KUHAP dinilai penting agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Selama pembahasan RUU KUHAP ini, DPR telah mengundang organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










