Akurat

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pilar Ekonomi, Prabowo Pastikan Program Nyata untuk Rakyat

Paskalis Rubedanto | 18 Agustus 2025, 23:00 WIB
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pilar Ekonomi, Prabowo Pastikan Program Nyata untuk Rakyat

AKURAT.CO Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan benteng utama perekonomian nasional yang harus dijalankan secara konsisten.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, saat mewakili Presiden dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

“Bapak Presiden memiliki keyakinan mendalam tentang Pasal 33 UUD 1945. Setelah mempelajarinya secara mendalam, beliau menyimpulkan bahwa pasal ini adalah pertahanan ekonomi bangsa. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara,” ujar Pratikno saat membacakan pesan Presiden.

Prabowo juga menekankan pentingnya negara menguasai serta mengelola kekayaan nasional demi menjaga kedaulatan bangsa.

Baca Juga: MPR Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi, Pastikan Janji Kemerdekaan Terwujud untuk Kedaulatan Bangsa

“Kekuatan suatu negara terletak pada bagaimana negara itu bisa menguasai dan mengelola kekayaannya. Karena itu, kita harus berani koreksi apabila langkah yang kita ambil keliru,” tegasnya.

Menurut Pratikno, keyakinan Presiden itu diwujudkan melalui berbagai program nyata.

Di antaranya, penggeseran lebih dari Rp300 triliun anggaran APBN untuk kegiatan produktif yang langsung dirasakan rakyat, percepatan swasembada pangan, pendirian sekolah rakyat, renovasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, serta pembangunan sekolah unggul Garuda bagi anak berbakat istimewa.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan layanan kesehatan gratis berupa pemeriksaan kesehatan bagi seluruh rakyat, serta memperkuat program bantuan sosial.

“Semua ini bukan sekadar program, melainkan amanat konstitusi. Ini adalah perwujudan cita-cita kemerdekaan: merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, dan merdeka dari kebodohan,” kata Pratikno.

Ia menegaskan kembali bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 menjadi pilar utama pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur T-Link di Toyota Raize untuk Mirroring Smartphone

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.