Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat

AKURAT.CO Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Cepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya empat prajurit senior, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia menegaskan, para pelaku harus diproses di pengadilan militer secara serius, transparan, dan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari dinas militer.
“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena statusnya sebagai junior,” ujar TB Hasanuddin, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tindakan kekerasan senior terhadap junior jelas melanggar hukum dan nilai keprajuritan, apalagi sampai merenggut nyawa. “Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Subdenpom Ende sejak Rabu malam (6/8/2025).
Pangdam IX/Udayana memerintahkan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memantau langsung prosesnya.
Baca Juga: PDIP Siap Dukung Prabowo: Dukung Program Pro-Rakyat, Lawan Kebijakan yang Menyimpang
TB Hasanuddin juga menilai peristiwa ini sebagai momentum untuk membenahi budaya senior-junior di TNI.
Pembinaan dan arahan, kata dia, wajar dilakukan, tetapi tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.
“Hubungan senior-junior perlu direformasi. Tradisi satuan boleh ada, tapi harus sehat, aman, dan diawasi ketat. Jangan sampai kegiatan seperti ini justru memakan korban,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









