Akurat

Satori dan Heri Gunawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus CSR BI dan OJK

Oktaviani | 7 Agustus 2025, 23:29 WIB
Satori dan Heri Gunawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.

"Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024)," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), yang diperkuat dengan laporan masyarakat.

Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Tetapkan Dua Legislator DPR sebagai Tersangka

Dalam penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, serta Nita Ariesta Moelgeni dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan PSBI.

Saksi lainnya termasuk Shohibul Ilmi alias Encip (sopir), Silmi Ahda Fauziyah (teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon), Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Bank BJB), dan Sahruldin (karyawan swasta).

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Uang tersebut diduga dicuci melalui yayasan yang dikelola Heri, lalu dipindahkan ke rekening pribadi menggunakan transfer dan setor tunai melalui rekening anak buahnya.

Dana itu kemudian digunakan untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta pengelolaan usaha minuman.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP hingga Pejabat Bank Indonesia Terkait Korupsi CSR BI

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian motor, serta aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan, dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," ungkap Asep. 

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S