Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), Karyawan Gunarso, sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan beras premium. Karyawan merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus beras oplosan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan dua tersangka lainnya, adalah Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly; dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli mutu, hingga ahli pidana, penyidik menemukan bukti kuat. Tiga orang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tak sesuai mutu dan takaran," kata Helfi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siap Ambil Tindakan Hukum
Dari kasus ini, Satgas Pangan menyita 132,56 ton beras berbagai merek, termasuk 127,3 ton beras premium dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg. Turut disita pula sederet dokumen penting, mulai dari sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, hingga legalitas merek.
Satgas juga mengungkap bahwa PT FS memproduksi tiga merek beras yang jadi sorotan: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Sementara itu, dua produsen lain, yakni Toko SY (Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (Sania), masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Ketiga tersangka dari PT FS akan segera dipanggil dalam waktu dekat, dijadwalkan tiga hari setelah penetapan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ancaman hukumannya berat menanti yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti, hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar mengintai.
"Tak ada tempat bagi pengkhianat kepercayaan publik dalam urusan pangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








