Akurat

Komisi Kejaksaan Soroti agar Penanganan Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama PLN Batubara Lebih Transparan

Mukodah | 31 Juli 2025, 21:53 WIB
Komisi Kejaksaan Soroti agar Penanganan Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama PLN Batubara Lebih Transparan

AKURAT.CO Komisi Kejaksaan kembali menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan korupsi dalam kerja sama investasi antara PT PLN Batubara Investasi dengan PT Atlas Resources Tbk.

Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan, perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana kasus ini berjalan.

Namun, dirinya yakin jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.

Baca Juga: Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

"Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tapi kita yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan. Dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam perjalanannya, pada tahun 2018 PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) menandatangani kontrak kerja sama dengan Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk. (ARII), Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk. yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya dan PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).

Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resources Tbk. sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Kejati Jakarta Diduga Sembunyikan Anak Mantan Eselon I Kejagung dalam Kasus Tilap Barang Bukti

Melihat hal tersebut, pada 2023, Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk., Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangan terkait akuisisi tersebut.

Namun, hingga detik ini belum ada kelanjutan apa pun terkait penanganan perkara.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan bahwa semua masukan, termasuk dari Komisi Kejaksaan, ditampung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Kejati Jakarta Diminta Kooperatif dalam Gugatan Praperadilan Mantan Head of Finance PT Indofarma Global Medika

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK