Akurat

Natalia Rusli Ingatkan Hakim Banding PT Bandar Lampung Teliti Berkas Pemohon

Arief Rachman | 24 Juli 2025, 22:46 WIB
Natalia Rusli Ingatkan Hakim Banding PT Bandar Lampung Teliti Berkas Pemohon

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung untuk berhati-hati dalam menangani perkara banding yang diajukan oleh CV HKN dan PT MSK.

Permohonan banding diajukan setelah gugatan wanprestasi mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Permohonan banding tersebut tercatat dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK, menindaklanjuti putusan PN Tanjung Karang dalam perkara nomor 167/Pdt.G/2025/PN TJK, yang menyatakan tidak menerima gugatan pihak penggugat.

"Para hakim di tingkat banding harus cermat dan tidak terkecoh dengan berkas yang dimanipulasi. Ini bukan perkara biasa, ini menyangkut rekayasa hukum yang sudah merugikan klien saya," ujar Natalia Rusli, Kamis (24/7/2025).

Majelis hakim banding di PT Bandar Lampung akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, bersama dua hakim anggota, Dr. Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung. Bambang Hadi ditunjuk sebagai panitera pengganti.

Natalia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan AMH, T, S, dan HW melalui lima laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah:

Baca Juga: Mahfud MD Harap Hasto Dapat Vonis yang Adil

  • Polda Metro Jaya: LP/B/50/I/2025/SPKT, 3 Januari 2025

  • Polres Jakarta Utara: LP/B/24/I/2025/SPKT, 4 Januari 2025

  • Polresta Bandar Lampung: LP/B/350/III/2025/SPKT, 7 Maret 2025

  • Polres Gianyar, Bali: LP/B/III/2025/SPKT, 14 April 2025

  • Polresta Bandar Lampung (tambahan): LP lain belum disebutkan secara spesifik

Ia juga memastikan perkara ini sudah dalam pengawasan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas), dengan laporan yang telah terdaftar masing-masing pada nomor 580/KY/VII/2025/LM/E dan K5MNG202507247X.

"Ini bukan sekadar sengketa perdata. Ini upaya sistematis untuk merebut hak milik seseorang lewat manipulasi hukum. Kami yakin para hakim PT Bandar Lampung tidak akan tertipu," tegasnya.

Sebelumnya, PN Tanjung Karang menyatakan gugatan wanprestasi CV HKN dan PT MSK tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, bersama anggota Hendro Wicaksono dan Alfarobi.

Natalia menilai putusan tersebut sebagai kemenangan moral dan hukum bagi kliennya, Tedy Agustiansjah, yang selama ini menjadi korban.

“Tedy adalah korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak lawan, telah menyusun skenario hukum fiktif untuk menguasai properti milik Tedy.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Inkonsisten dan Berpotensi Inkonsitusional

Natalia berharap majelis hakim tingkat banding tetap konsisten dalam menegakkan keadilan dan tidak terjebak pada narasi manipulatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.