Jelang Vonis Tom Lembong, Masyarakat Ajukan Amicus Curiae: Soroti Aspek Pajak dan Niat Korupsi

AKURAT.CO Sehari menjelang putusan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, elemen masyarakat independen dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Perwakilan kelompok tersebut, David, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari panggilan moral untuk memberikan pandangan objektif terhadap perkara yang dinilai sarat kejanggalan, khususnya dari aspek perpajakan.
“Kami terpanggil karena ada hal-hal yang menurut kami perlu diluruskan, terutama terkait perbedaan nilai harga pokok penjualan dan pajak impor seperti PPh 22 yang kerap disalahpahami,” kata David kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
David menegaskan, PPh 22 adalah pajak yang bersifat kredit atau uang muka, bukan pajak yang secara langsung terutang.
“Ini perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan tafsir menyesatkan dalam perkara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana, Suhandi Cahaya, menilai kasus yang menjerat Tom Lembong tergolong tidak lazim.
Ia menyoroti fakta bahwa tidak ditemukan keuntungan pribadi, baik materi maupun non-materi, yang diperoleh oleh terdakwa dari kebijakan impor tersebut.
Baca Juga: Banggar DPR Apresiasi Diplomasi Ekspor, Dorong Regulasi Lindungi Kepentingan Dalam Negeri
“Pelaku korupsi umumnya mendapatkan imbalan. Tapi dalam kasus ini, tidak ada bukti Tom Lembong menerima keuntungan apa pun. Ini sangat tidak biasa,” kata Suhandi.
Menurutnya, hal itu harus menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.
“Kalau tidak ada bukti keuntungan pribadi, langsung maupun tidak langsung, publik wajar bertanya: di mana letak niat jahatnya?” ujar dia.
Suhandi menduga kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong semata-mata untuk menjalankan fungsi kementerian dalam menstabilkan pasokan dan harga gula demi kepentingan publik, bukan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu.
“Kalau tujuannya untuk mengatur tata kelola industri gula demi kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pribadi, maka penilaian terhadap unsur tindak pidana harus sangat cermat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









