Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Negara Ambil Langkah Tegas!

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berencana memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Kemenko Polkam, Heri Wiranto, yang menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap potensi kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan di ruang siber.
“Percepat pula pembentukan Direktorat Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat kewilayahan. Ini penting untuk memperkuat penegakan hukum atas kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujar Heri dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7/2025).
Berdasarkan data Kemenko Polkam, sepanjang Januari hingga Juli 2025 telah tercatat 14.385 kasus kekerasan. Dalam dua pekan terakhir saja, terjadi lonjakan lebih dari 2.000 kasus.
Adapun komposisi korban kekerasan didominasi oleh perempuan dan anak, masing-masing sebesar 80,7 persen dan 62,5 persen.
Baca Juga: Tokoh Muhammadiyah H. Yendra Fahmi Dianugerahi Bintang Legiun Veteran RI
Sementara itu, pelaku kekerasan tercatat sebanyak 82,7 persen adalah orang dewasa dan 17,4 persen merupakan anak-anak.
Heri menegaskan, Kemenko Polkam akan terus mengoordinasikan langkah-langkah lintas lembaga untuk merespons situasi darurat ini.
“Tugas kami adalah mengoordinasikan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN AKPA) dengan berbagai lembaga hukum dan keamanan, termasuk dalam penanganan kekerasan daring serta kasus perdagangan orang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, integrasi isu perlindungan perempuan dan anak dalam kebijakan keamanan nasional menjadi agenda prioritas dalam upaya menciptakan ruang aman dan adil bagi seluruh warga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









