KPN Corporation Tegaskan Martua Sitorus Tak Lagi Terkait Wilmar Group

AKURAT.CO Nama pengusaha Martua Sitorus kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Wilmar Group.
Menanggapi hal itu, Karunia Prima Nastari (KPN) Corporation menegaskan, Martua Sitorus tidak lagi memiliki keterkaitan apapun dengan Wilmar sejak beberapa tahun lalu.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis manajemen KPN, disebutkan bahwa Martua Sitorus telah mengundurkan diri dari jabatan Chief Operating Officer (COO) Wilmar Group sejak 2013.
Ia pun resmi tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan tersebut sejak 15 Juli 2018.
“Bapak Martua Sitorus sudah mundur dari jabatan COO Wilmar sejak 2013. Setelah itu, beliau tidak lagi terlibat dalam manajemen maupun operasional perusahaan,” tegas manajemen KPN, Rabu (9/7/2025).
KPN menyesalkan masih adanya pemberitaan dan narasi di media sosial yang mengaitkan Martua sebagai representasi Wilmar Group dalam kasus hukum yang sedang berlangsung, termasuk klaim bahwa ia bertanggung jawab atas ganti rugi senilai Rp11,8 triliun.
“Spekulasi semacam itu tidak berdasar dan menyesatkan. Martua Sitorus bukan lagi bagian dari Wilmar, dan segala tanggung jawab hukum perusahaan tersebut tidak ada kaitannya dengan beliau,” lanjut pernyataan itu.
Baca Juga: Insan Muda Indonesia Minta KPK Usut Proyek Teknologi di Bawaslu
KPN Corporation juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan individu yang sudah tidak lagi berafiliasi dengan entitas yang sedang menghadapi perkara hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, penting untuk tidak menyeret nama pihak yang tidak relevan agar tidak mencemarkan reputasi pribadi,” ujar manajemen.
Sebagai informasi, KPN Corporation merupakan entitas bisnis yang didirikan pada 2019 (sebelumnya bernama Gama Corporation), dan memiliki lini usaha di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, properti, semen, serta layanan kesehatan.
Perusahaan ini ditegaskan tidak memiliki afiliasi maupun hubungan kepemilikan dengan Wilmar Group.
“KPN Corporation dan Bapak Martua Sitorus tidak memiliki hubungan struktural, kepemilikan, maupun keterlibatan dengan Wilmar Group. Oleh karena itu, semua upaya mengaitkan beliau dalam kasus Wilmar merupakan tindakan keliru dan harus dihentikan,” pungkas manajemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










