Akurat

DPR Beberkan Substansi RUU KUHAP: Lebih Berpihak pada HAM, Korban, dan Kelompok Rentan

Paskalis Rubedanto | 8 Juli 2025, 20:26 WIB
DPR Beberkan Substansi RUU KUHAP: Lebih Berpihak pada HAM, Korban, dan Kelompok Rentan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan sepuluh poin substansi utama yang menjadi sorotan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.

Pembaruan ini disebut sebagai langkah penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, prinsip keadilan, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hadirin yang kami muliakan, dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal. Terdapat beberapa substansi pokok baru yang dapat kami sampaikan,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).

Dalam forum tersebut, Habiburokhman memaparkan sepuluh substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan RUU KUHAP:

Baca Juga: Mendagri Doakan Danlantamal X Jayapura Naik Pangkat Saat Melantik Pj Gubernur Papua

  1. Penyesuaian dengan KUHP Baru

    RUU KUHAP dirancang untuk selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026, dengan menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam penegakan hukum.

  2. Penguatan Hak Subjek Hukum

    Hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi akan diperkuat agar proses hukum lebih adil dan berpihak pada perlindungan individu.

  3. Peran Advokat yang Lebih Seimbang

    Peran penasihat hukum akan diperluas dan diperkuat untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang setara antara penegak hukum dan pembela.

  4. Perlindungan Kelompok Rentan

    RUU ini secara khusus mengatur perlindungan bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia dalam proses hukum.

  5. Reformasi Upaya Paksa dan Penegakan Hukum

    Mekanisme penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan akan dibenahi agar lebih efektif dan akuntabel dengan prinsip due process of law.

  6. Perluasan Upaya Hukum

    Ketentuan mengenai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) diperluas dan diperjelas ruang lingkupnya.

  7. Penguatan Prinsip Check and Balances

    Filosofi hukum acara pidana diperkuat dengan pengawasan berimbang antar lembaga penegak hukum.

  8. Harmonisasi dengan Hukum Internasional

    RUU ini disesuaikan dengan berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Anti-Kekerasan, UNCAC (Konvensi Anti-Korupsi), dan peraturan terkait HAM dan perlindungan korban.

  9. Modernisasi Sistem Hukum Acara

    Proses hukum didorong agar berjalan secara cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

  10. Revitalisasi Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum

    Hubungan antar aparat penegak hukum akan direformasi dengan pola koordinasi yang lebih setara dan efisien.

Baca Juga: Banjir Jakarta Tak Terelakkan, Pramono Minta Maaf

“Kesepuluh poin ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperbarui aspek teknis, tapi juga menjawab tuntutan reformasi hukum pidana secara substansial,” tegas Habiburokhman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.