Akurat

Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Oktaviani | 8 Juli 2025, 16:55 WIB
Jaksa Azam Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

AKURAT.CO Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunoto.

Adapun dua terdakwa lain, yaitu advokay Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, juga denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Mantap! OJK Bongkar 1.332 Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong

Juru bicara (Jubir) PN Jakpus, Andi Saputra, mengatakan Majelis hakim berpendapat dakwaan yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bukan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dituntut JPU.

"Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Oktavianus dan Bonifasius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Majelis menyatakan Azam selaku Jaksa Eksekutor menerima total Rp11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban. Rinciannya Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp200 jutadari Brian Erick First Anggitya.

"Perbuatan tersebut merugikan 912 korban Paguyuban SIF sebesar Rp17,8 miliar akibat manipulasi pengembalian barang bukti," kata dia.

Azam menciptakan 137 'Kelompok Bali' fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp53,7 miliar yang seharusnya untuk Paguyuban SIF, dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp17,8 miliar untuk kelompok fiktif.

"Uang hasil korupsi digunakan Azam untuk keperluan pribadi asuransi Rp2 miliar, deposito Rp2 miliar, pembelian properti Rp3 miliar, dan umrah serta keperluan lain Rp1 miliar," kata dia.

Majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan (Agustus 2022-Desember 2023) dengan modus:

Baca Juga: Investasi Bodong Rasa Giveaway! Dijanjikan Cuan 200 Persen, Malah Dapat Jam Tangan Palsu

1. Membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan alirandana
2. Menggunakan rekening Andi Rianto (pegawai honor Kejari Jakarta Barat) sebagai kamuflase
3. Menaikkan permintaan "uang pengertian" dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar

Terdakwa tidak sekadar menerima gratifikasi, melainkan secara aktif memaksa para kuasa korban memberikan uang.

Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban:
− Uang tunai dan polis asuransi Rp8,7 miliar dikembalikan(Rp200 juta untuk Brian Erick, Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF)
− Tanah 170 m² beserta bangunan atas nama istri Azamdilelang, hasilnya untuk korban
− Dua handphone dirampas negara
− Dokumen-dokumen tetap dalam berkas perkara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S