Lahannya Terdampak Normalisasi Sungai, Warga Minta Pemprov Jakarta Bertanggung Jawab

AKURAT.CO Sudah tujuh tahun berlalu tapi ganti rugi tak kunjung datang. Lukman Astanto, pemilik lahan terdampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, menuntut kejelasan dari pemerintah provinsi.
Melalui kuasa hukumnya, Hendrik Sinaga, Lukman menyatakan bahwa sejak proyek dimulai tahun 2017, belum ada kepastian hukum maupun kompensasi.
Meski lahan miliknya kini telah berubah fungsi menjadi bagian dari badan sungai dan jalan inspeksi.
Baca Juga: Dirut Totalindo Eka Persada Divonis 6 Tahun Penjara dalam Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
"Dari 2017 sampai sekarang kami tidak pernah mendapat balasan resmi terkait permohonan ganti rugi. Bahkan kami masih tetap membayar pajak," ujar Hendrik, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Lahan yang dimaksud tercatat dalam dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu SHGB Nomor 1078 seluas 3.634 meter persegi dan SHGB Nomor 1068 seluas 1.599 meter persegi. Berlokasi di Jalan Raya Pos Pengumben, Kelapa Dua, Jakarta Barat.
Hasil pengukuran Kantor Pertanahan Jakarta Barat pada November 2023 menunjukkan total luas lahan terdampak mencapai 5.233 meter persegi.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng Kadin, Kasih Kepastian Hukum Lahan untuk Pengusaha
Meski pihaknya mendukung proyek normalisasi demi pengendalian banjir, Hendrik menegaskan bahwa hak-hak pemilik lahan tidak boleh diabaikan.
Dia menyebut tuntutan kliennya berlandaskan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2/2012, Perpres Nomor 71/2012 juncto Perpres Nomor 102/2016 dan PP Nomor 19/2021.
"Dalam aturan disebutkan, ganti rugi wajib dibayarkan sebelum lahan dimanfaatkan. Tapi faktanya, sudah lebih dari tujuh tahun, lahan digunakan tanpa kompensasi," jelas Hendrik.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Tokoh Adat yang Komersialkan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
Hendrik juga menyebut, pengabaian oleh pemerintah dapat masuk dalam kategori maladministrasi, merujuk pada UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI.
Pihaknya berharap masalah ini tidak berujung ke meja hijau. Meski gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah diajukan sebanyak tiga kali, seluruhnya dicabut demi membuka ruang dialog.
"Kami sangat membuka diri untuk musyawarah. Tapi jangan jadikan pembangunan sebagai alasan untuk melangkahi hak rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: 743 Lahan Fasos dan Fasum di Jakarta Mangkrak Sejak Tahun 1971
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








