Akurat

LPSK Desak Penguatan Hak Saksi dan Korban dalam RKUHAP

Paskalis Rubedanto | 17 Juni 2025, 14:06 WIB
LPSK Desak Penguatan Hak Saksi dan Korban dalam RKUHAP

AKURAT.CO Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mendorong penguatan ketentuan perlindungan hak saksi dan korban dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“LPSK mengapresiasi bahwa RKUHAP telah memuat ketentuan mengenai hak saksi dan korban. Namun kami mencermati bahwa hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban belum seluruhnya tercantum dalam RKUHAP,” ujar Achmadi.

Menurutnya, sejumlah hak penting belum diadopsi secara menyeluruh dalam draf RKUHAP. LPSK secara khusus menyoroti dua pasal, yakni Pasal 135 tentang hak saksi dan Pasal 136 tentang hak korban, yang dinilai perlu dilengkapi dengan beberapa poin krusial.

Untuk Pasal 135, LPSK mengusulkan delapan tambahan hak bagi saksi, yaitu:

Baca Juga: DPR: Musik Daerah Bisa Jadi Motor Ekonomi Nasional

  1. Mendapat informasi perkembangan perkara,

  2. Mendapat informasi putusan pengadilan,

  3. Mendapat informasi apabila terpidana dibebaskan,

  4. Mendapat nasihat hukum,

  5. Mendapat tempat kediaman sementara,

  6. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan berakhir,

  7. Mendapat identitas baru,

  8. Mendapat tempat kediaman baru.

Sementara untuk Pasal 136, LPSK menekankan pentingnya penambahan satu poin penting bagi korban, yaitu hak untuk menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan mengenai dampak penderitaan yang dialami akibat tindak pidana.

“Ini menjadi penting karena sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelas Achmadi.

Achmadi menyoroti bahwa posisi saksi dan korban selama ini seringkali hanya dijadikan sebagai alat pembuktian.

Padahal, korban memiliki pengalaman langsung yang sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.

“Penting adanya norma dalam RKUHAP yang mengatur hak untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman korban, agar keadilan substantif benar-benar tercapai,” tegasnya.

Baca Juga: Apresiasi PIK 2, AMM Banten Siap Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkeadilan

LPSK berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi Komisi III DPR RI dalam menyusun finalisasi RKUHAP.

RUU ini dinilai sangat strategis sebagai acuan utama sistem peradilan pidana nasional ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.