SBPI Laporkan PT PJS ke Bareskrim, Diduga Tempatkan Awak Kapal ke Luar Negeri Secara Ilegal

AKURAT.CO Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) secara resmi melaporkan PT PJS ke Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri atas dugaan penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri secara tidak prosedural.
Laporan ini diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat bernomor UM.030/DPP.SBPI/V/2025, tertanggal 13 Juni 2025.
Kasus bermula dari pengaduan seorang pelaut berinisial R (39), warga Cirebon sekaligus anggota SBPI, yang diberangkatkan oleh PT PJS untuk bekerja di kapal penangkap ikan FV. GYY 339 milik perusahaan FS Ltd., dengan kontrak satu tahun sejak 9 Desember 2024.
Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh mengungkapkan, setelah meneliti dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dikirim R melalui WhatsApp, SBPI menemukan dugaan pelanggaran karena dokumen tersebut tidak disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan maupun UPT setempat.
“Kami cek ke KSOP Kelas IV Tegal, dan mereka membenarkan dokumen PKL atas nama R tidak disahkan dan Buku Pelaut miliknya juga tidak tercatat (disijil),” kata Rahmatulloh, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Nikmati Gaya Hidup Jepang Bernuansa Resort di Cluster Okinawa PIK2
Atas dasar itu, SBPI melanjutkan laporan ke DJPL. Hasilnya, PT PJS dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas pelanggaran administratif terkait penempatan awak kapal.
SBPI menilai, pelanggaran tersebut seharusnya berujung pada pencabutan izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) PT PJS, sesuai dengan Permenhub No. PM 59 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan pengesahan PKL dan penyijilan Buku Pelaut sebelum penempatan ke kapal.
“Ini juga diatur dalam PP No. 22 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, SBPI menduga PT PJS juga membantu perpanjangan masa berlaku Buku Pelaut milik R dengan dokumen tidak lengkap.
Pasalnya, sertifikat Basic Safety Training (BST) milik R sudah kedaluwarsa sejak 5 Oktober 2023, namun tetap digunakan untuk memperpanjang Buku Pelaut pada 22 September 2024. Dua bulan kemudian, R diberangkatkan ke luar negeri.
“BST yang digunakan masih kadaluarsa. Tapi Buku Pelaut bisa diperpanjang dan digunakan untuk penempatan. Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar Rahmatulloh.
Baca Juga: Absen di Piala Presiden 2025, Persija Jakarta Banjir Tawaran Uji Coba Bahkan Sampai dari Belanda
SBPI juga menemukan bahwa akun yang digunakan dalam proses perpanjangan Buku Pelaut R menggunakan email pribadi yang diduga milik staf PT PJS.
Selain ke DJPL, SBPI juga melayangkan laporan ke BP2MI untuk menanyakan legalitas penempatan awak kapal oleh PT PJS.
Dalam surat balasan tertanggal 30 April 2025, BP2MI menyatakan akan menelusuri lebih lanjut apakah PT PJS memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
“Berdasarkan semua temuan ini, kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahmatulloh.
SBPI menyebut setidaknya tiga undang-undang dapat dikenakan kepada PT PJS, yakni:
-
UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2, 4, 13, dan 15);
-
UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c, Pasal 5 jo. Pasal 68, dan Pasal 87);
-
UU No. 17/2008 tentang Pelayaran (Pasal 145 jo. Pasal 312).
SBPI berharap proses hukum terhadap perusahaan berjalan transparan demi perlindungan maksimal terhadap awak kapal perikanan migran Indonesia.
Baca Juga: DPRD Awasi Proyek Tanggul Rob Muara Angke: Jangan Sampai Dana Mengalir, Tapi Progres Jalan di Tempat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










