KPK Periksa Direktur Keuangan ASDP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2021–2025, Djunia Satriawan (DS).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial DS, selaku Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2021–2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry, Evi Dwijayanti (ED), pada Senin (19/5/2025), terkait proses dan hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh konsultan.
“Pemeriksaan terhadap ED berkaitan dengan proses dan hasil due diligence yang dilakukan konsultan,” jelas Budi.
ED diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik turut menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel milik yang bersangkutan.
Baca Juga: Persija Jakarta Cuci Gudang, Lepas Hampir Seluruh Legiun Asing dan Pemain Timnas Indonesia
“Informasinya, untuk saudari ED telah dilakukan penyitaan barang bukti elektronik berupa laptop dan handphone,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Sabtu (7/12/2024).
KPK juga telah mendalami kondisi keuangan PT ASDP tahun 2021 melalui pemeriksaan terhadap Susill Prasojo, yang menjabat sebagai VP Keuangan PT ASDP pada tahun tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka: Direktur Utama ASDP periode 2017–2025 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menduga kuat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp893.160.000.000,” pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







