KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.
"Tim penyidik KPK menyita tiga kendaraan roda empat dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain kantor Kemnaker, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya pada hari ini. Namun, KPK belum merinci lokasi-lokasi tersebut.
"Hari ini tim masih melakukan penggeledahan di dua lokasi tambahan. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung," ujar Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum di lingkungan Ditjen Binapenta Kemnaker diduga meminta atau memungut sejumlah uang secara paksa dari para calon tenaga kerja asing (TKA), serta menerima gratifikasi selama periode 2020–2023.
Baca Juga: Sebelum Mulai TC Timnas Indonesia, Patrick Kluivert dan Alex Pastoor Sambangi Markas Bali United
"Oknum di Ditjen Binapenta diduga memaksa pihak tertentu memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e, dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor," jelas Asep.
Ia membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep belum membeberkan identitas para tersangka secara resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedelapan tersangka berasal dari internal Kemnaker. Di antaranya Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK, serta HAR, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Binapenta.
Nama lainnya termasuk WP (Direktur PPTKA), GW (Kasubdit sekaligus PPK dan Koordinator), serta PCW, JS, dan AE yang menjabat sebagai staf.
“Jumlah tersangka saat ini delapan orang,” tegas Asep.
KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi ini demi menegakkan integritas tata kelola ketenagakerjaan, khususnya dalam penempatan tenaga kerja asing di Indonesia.
Baca Juga: Selamat Jalan Ibrahim Assegaf
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









