Akurat

Polda Metro Jaya Surati Abraham Samad Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yusuf | 15 Mei 2025, 22:46 WIB
Polda Metro Jaya Surati Abraham Samad Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya memanggil Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa surat undangan klarifikasi sudah dilayangkan kepada Abraham Samad. Menurutnya, keterangan dari para saksi, termasuk tokoh publik seperti Abraham, diperlukan untuk menggali fakta dan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

"Proses penyelidikan ini bertujuan mengumpulkan bukti awal untuk menilai apakah dugaan yang dilaporkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Public Trust, Integritas dan Isu Dugaan Ijazah Palsu

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 24 orang saksi dalam rangka pendalaman kasus. Pada Rabu (14/5/2025), empat nama dijadwalkan hadir: Abraham Samad, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, dan Kurnia Tri Royani. Dari keempatnya, hanya Abraham yang tidak hadir.

Sehari setelahnya, Kamis (15/5/2025), empat saksi lain dijadwalkan menjalani klarifikasi, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, hanya Roy Suryo dan Tifauzia yang hadir.

Ade Ary menekankan bahwa hingga kini kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Meski demikian, sejumlah nama terlapor telah disebutkan oleh pihak pelapor sebagai orang yang diduga menyebarkan tudingan melalui berbagai media, termasuk konten digital.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut tuduhan ini sebenarnya hal sepele, namun perlu ditindak secara hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di publik.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Silaturahmi ke Mantan Dosen di UGM

"Sebenarnya ini masalah ringan, tapi tetap perlu proses hukum agar jelas dan tidak menyesatkan masyarakat," ujar Jokowi.

Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyebut sedikitnya lima orang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka dituduh menyebarkan informasi menyesatkan melalui setidaknya 24 konten video terkait dugaan ijazah palsu.

Dalam laporan tersebut, para terlapor dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A, 32, 35, dan 45 ayat (4).

Penyidik kini tengah mendalami motif serta aktor di balik penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baik Presiden Jokowi dan berpotensi menyesatkan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
S