Akurat

KPK Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN: Jika Ada Penyelenggara dan Kerugian Negara

Oktaviani | 7 Mei 2025, 22:07 WIB
KPK Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN: Jika Ada Penyelenggara dan Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kritik keras terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan KPK menyoroti keberlakuan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan Anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

"KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Setyo dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Aturan Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Bos BUMN yang Korupsi

Dirinya menyatakan, keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN.

Maka, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999.

Terlebih, dalam Penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 telah dirumuskan ketentuan yang berbunyi: 'Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang'.

"Ketentuan demikian dapat dimaknai bahwa status Penyelenggara Negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN," kata dia.

Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.

Sebagai Penyelenggara Negara, maka Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.

Setyo menyinggung Pasal 4B UU BUMN, yang berkenaan dengan kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara serta Pasal 4 ayat 5 mengenai modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

Baca Juga: Tessa Mahardhika Jabat Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK, Gantikan Endar Priantoro

Terkait itu, Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/ 2021, menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK," kata dia.

Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN.

Hal ini dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN, terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y dan 9F UU No.1 Tahun 2025.

"Misalnya, diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN," ujar Setyo.

Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN.

Karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai Penyelenggara Negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/ penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto

Hal ini juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata 'dan/atau' dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," kata dia.

KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas TPK di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sehingga, pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S