12 Orang Terjaring OTT Bawaslu, Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Serang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan informasi mengenai kegiatan ilegal tersebut sudah diterima sejak Jumat (18/4/2024) malam. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung.
"Kami telah menerima laporan dan melakukan OTT terhadap 12 orang di beberapa kecamatan. Proses pemeriksaan sedang berjalan, apakah temuan ini bisa menjadi dasar laporan lebih lanjut atau proses tindak lanjut," ujar Puadi, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Bawaslu Kawal Ketat PSU di Kabupaten Serang, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Dia menambahkan, barang bukti sudah berada di tangan Bawaslu, dan pengawasan terkait hal ini terus dilakukan. Untuk proses lebih lanjut, kata Puadi, koordinasi lintas lembaga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian, dan TNI juga terus berjalan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu Serentak di Kabupaten Serang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran terus kami lakukan, termasuk mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada informasi terkait pelanggaran," katanya.
Selain itu, Bawaslu RI juga melakukan pemantauan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi terkait praktik politik uang yaitu di TPS 08, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Meskipun barang bukti sudah ada, kami tetap akan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat. Kami khawatir ada masyarakat yang terpengaruh dengan politik uang ini, sehingga kami akan terus mengawasi secara melekat," ungkap Puadi.
"Untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil, Bawaslu RI juga melakukan evaluasi pasca pemungutan suara," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








