Akurat Logo

KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB Terkait Korupsi Iklan

Oktaviani | 17 April 2025, 14:53 WIB
KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB Terkait Korupsi Iklan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut. Penyidik lembaga antirasuah, hari ini, Kamis (17/4/2025), memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB, Roni Hidayat Ardiansyah (RHA), sebagai saksi.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Bukan hanya Roni Hidayat, pada pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Group Head Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017-2022, Dadang Hamdani Djumyat, serta Officer Pengawasan Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, Wijnya Wedhyotama.

Baca Juga: Kepala Humas dan Marcom Bank BJB Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Mereka yakni mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami aliran dana nonbudgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menduga terdapat sekitar Rp222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999.

Saat ini para tersangka belum ditahan. Namun, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi.

Di antaranya kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK