KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) Tbk selama periode 2021-2023.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara di Bank BJB serta pihak swasta dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
“Lumayan cukup banyak (dugaan kerugian negara). Dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan, ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum adalah:
1. Yuddy Renaldi (YR) — Mantan Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto (WH) — Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pihak swasta.
4. Suhendrik (S) — Pihak swasta.
5. R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) — Pihak swasta.
Baca Juga: DPRD DKI Desak Dinkes Segera Realisasikan Program Cek Kesehatan Gratis
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi, terutama penggelembungan harga atau _mark-up_ terkait penempatan iklan melalui pihak kedua atau agensi. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB dan kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.
Setyo menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan atau aliran dana yang mengarah ke Kang Emil.
“Kami akan terus mendalami setiap fakta dan bukti yang ditemukan. Tidak ada pengecualian dalam proses penegakan hukum ini,” ujar Setyo.
KPK berjanji akan segera mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus ini setelah proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan Pembaruan Data Penerima KJP dan KJMU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








