Akurat Logo

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

Oktaviani | 13 Maret 2025, 01:00 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) Tbk selama periode 2021-2023.

Kasus ini melibatkan penyelenggara negara di Bank BJB serta pihak swasta dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Lumayan cukup banyak (dugaan kerugian negara). Dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan, ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum adalah:

1. Yuddy Renaldi (YR) — Mantan Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto (WH) — Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pihak swasta.
4. Suhendrik (S) — Pihak swasta.
5. R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) — Pihak swasta.

Baca Juga: DPRD DKI Desak Dinkes Segera Realisasikan Program Cek Kesehatan Gratis

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi, terutama penggelembungan harga atau _mark-up_ terkait penempatan iklan melalui pihak kedua atau agensi. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB dan kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Setyo menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan atau aliran dana yang mengarah ke Kang Emil.

“Kami akan terus mendalami setiap fakta dan bukti yang ditemukan. Tidak ada pengecualian dalam proses penegakan hukum ini,” ujar Setyo.

KPK berjanji akan segera mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus ini setelah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pramono Anung Umumkan Pembaruan Data Penerima KJP dan KJMU

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.