DPR Desak Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pelaku Perkosaan di RSHS

AKURAT.CO Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), memicu kemarahan publik dan desakan tindakan tegas dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak agar gelar dokter serta izin praktik Priguna segera dicabut.
“Ini tindakan kriminal luar biasa. Seorang dokter memperkosa penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS sudah diberhentikan. Saya minta gelar dokternya juga dicabut, dan dilarang total berpraktik,” ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, tindakan keji ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.
Apalagi pelaku menyandang gelar dokter dan melakukan kejahatan di lingkungan rumah sakit—tempat orang seharusnya merasa aman dan dilindungi.
“Jangan biarkan dokter mesum seperti ini tetap bisa praktik. Tindakan ini mencoreng kehormatan profesi kedokteran. Karier dokternya harus berakhir di sini,” tegasnya.
Baca Juga: Nova Arianto Minta Timnas Indonesia U-17 Tetap Fokus Lawan Afghanistan Meski Sudah Lolos Piala Dunia
Maman juga mendesak agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencabut keanggotaan pelaku. Ia menilai pelaku telah memanfaatkan kerentanan pasien dan penunggu pasien secara sistematis.
“Bayangkan, orang datang ke rumah sakit untuk sembuh atau menemani keluarganya yang sakit, tapi justru diperkosa. Ini bukan hanya persoalan hukum, ini pelanggaran moral dan kemanusiaan,” kata Maman.
Ia menduga, pelaku memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang tidak stabil, serta celah sistem keamanan di rumah sakit.
Menurutnya, rumah sakit harus bertanggung jawab penuh dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan.
“Pelaku tahu kondisi korban, tahu kapan rumah sakit lengah. Itu artinya, ini bukan insidental. Harus diselidiki apakah ada kelalaian sistemik atau bahkan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, disebutkan pelaku melakukan aksi bejatnya di lantai 7 salah satu gedung RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada Maret 2025.
Modus pelaku adalah meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk transfusi.
Namun sebelum pemeriksaan, korban dibius hingga tak sadarkan diri, lalu diperkosa.
Setelah sadar, korban merasakan nyeri tak hanya di bekas infus, tapi juga di area kemaluan.
Hasil visum mengungkapkan adanya bekas sperma, dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.
Penyelidikan aparat mengungkap bahwa pelaku tak hanya melakukan satu kali.
Ia terbukti telah memperkosa dua pasien di RSUP Hasan Sadikin. Kini, pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










