Akurat

RUU Perampasan Aset Harus Disahkan, Pengamat: Buktikan Negara Tak Kalah dari Koruptor

Oktaviani | 10 April 2025, 14:38 WIB
RUU Perampasan Aset Harus Disahkan, Pengamat: Buktikan Negara Tak Kalah dari Koruptor

AKURAT.CO Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, pengesahan RUU ini akan memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melacak dan merampas aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

“Urgensi pengesahan RUU ini sangat tinggi. Kelemahan regulasi yang ada saat ini justru menghambat pemulihan aset negara dan memberi ruang aman bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya,” ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Pernyataan ini muncul menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah pemimpin redaksi di Hambalang, Minggu (6/4/2025), Presiden mengekspresikan kemarahannya terhadap maraknya praktik korupsi.

Namun, menurut Hardjuno, kemarahan itu belum disertai dengan langkah konkret, khususnya terkait nasib RUU Perampasan Aset yang belum kunjung disahkan.

Baca Juga: UPDATE! Terbongkar Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Ternyata 3 Orang, Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru

“Tidak cukup hanya dengan amarah. Tunjukkan keseriusan itu dengan mendorong dan memastikan pengesahan RUU ini,” tegasnya.

Hardjuno, yang juga kandidat doktor Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, menegaskan, RUU ini memiliki dukungan luas dari masyarakat karena dianggap sebagai instrumen hukum yang mendesak dan penting untuk memperkuat sistem keadilan.

“RUU ini akan mempertegas bahwa negara tidak main-main dalam memerangi korupsi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian moral,” ujarnya.

Meski mendukung penuh, Hardjuno tak menutup mata terhadap beberapa pernyataan Presiden yang justru menimbulkan keraguan.

Salah satunya, saat Presiden menyebut pentingnya bersikap adil terhadap keluarga pelaku korupsi, serta menyarankan agar aset yang diperoleh sebelum menjabat tidak disita.

“Pernyataan itu menunjukkan ambivalensi. Di satu sisi Presiden geram, tapi di sisi lain justru mulai membuka ruang kompromi moral. Kita bisa adil terhadap keluarga pelaku, tapi jangan sampai kehilangan ketegasan. Jangan biarkan rasa kasihan menutupi keadilan publik,” kritiknya.

Menurut Hardjuno, saat ini adalah momentum terbaik bagi Presiden untuk mengambil sikap tegas.

Baca Juga: Golkar Bela Dasco: Peran Besar di Pemerintahan Prabowo Wajar dan Layak Didukung

Dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi sedang tinggi, dan langkah politik yang jelas akan mengukuhkan keberpihakan pada rakyat.

“Rakyat tidak butuh Presiden yang hanya ikut marah, mereka butuh pemimpin yang menyelesaikan persoalan. Kalau serius, buat pernyataan politik resmi dan minta DPR segera sahkan RUU ini,” serunya.

Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based asset forfeiture—artinya, aset dapat disita meskipun belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan sebagai hasil kejahatan.

“Pendekatan ini penting karena banyak koruptor sudah menyusun strategi pelarian dan penyamaran aset sejak awal. Negara harus lebih cepat dan lebih cerdas,” katanya.

Baca Juga: Disambut Meriah, Wajah Prabowo Terpampang di Videotron Sepanjang Jalan Utama di Turki

Namun, ia juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam implementasi UU ini. Pengawasan ketat dan mekanisme hukum yang adil wajib ditegakkan agar tidak disalahgunakan.

“RUU ini bukan tanpa risiko. Tapi jangan sampai ketakutan justru membuat kita mandek. Kita butuh keberanian mengambil langkah, dengan tetap menjaga akuntabilitas,” ujar Hardjuno.

Di akhir pernyataannya, Hardjuno menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi simbol keberanian bangsa ini dalam menatap masa depan dan melindungi generasi berikutnya dari warisan kejahatan yang mengakar.

“Sudah waktunya negara menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tidak akan pernah aman. RUU ini adalah pesan tegas: negeri ini tidak akan memberi tempat bagi hasil kejahatan untuk diwariskan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.